Sidang Pembunuhan Sopir Gocar Sumsel, Hakim Minta Keluarga Tabah

Sidang Pembunuhan Sopir Gocar Sumsel, Hakim Minta Keluarga Tabah

Raja Adil - detikNews
Rabu, 15 Agu 2018 10:49 WIB
Foto: Sidang pembunuhan sopir Gocar (raja/detikcom)
Palembang - Tyas Dryantama dan Bayu Irwansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Keduanya duduk sebagai terdakwa di kasus pembunuhan sopir Gocar, Try Wiyantoro.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Imam Murtado menegaskan keduanyanya telah melanggar pasal berlapis. Baik itu Pasal 340, 339, 170 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Yang bersangkutan didakwa beberapa Pasal di KUHP. Di mana Bayu dan Tyas diduga telah melanggar pasal serupa," kata Imam di PN Palembang, Selasa (14/8/2018).

Sidang yang digelar pukul 16.25 WIB ini dihadiri oleh kaluarga korban. Bahkan 2 saksi dari Grab dan pemilik counter ikut dihadirkan jaksa karena terkait dengan kasus yang menyebabkan pria dengan 3 itu meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Hotnar Simamarta sempat mempertanyakan secara singkat kasus pembunuhan tersebut pada kedua terdakwa dan pihak keluarga. Begitu juga kedua hakim anggota Prasetyo dan Popo Rizanto.

Hotnar menilai kasus pembunuhan sopir Gocar, Try Widyantoro sempat membuat heboh. Terutama saat korban ditemukan hanya tinggal tulang-belulang di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Ini kasus sempat membuat heboh, jadi siapa yang tidak tahu dengan kasus ini. Karena saya melihat di beberapa media dan tidak menyangka ternyata saya jadi hakimnya. Saya tahu kasus ini saat ada di Jakarta," kata Hotnar.

Selama persidangan, Hotnar terdengar beberapa kali mengingatkan keluarga untuk tabah. Meskipun nantinya Hakim akan mengungkit kasus pembunuhan yang terjadi pada Try Widyantoro.

"Mohon untuk ditahan emosi dan lain sebagainya, nanti mungkin kami akan ada mengungkit kasus ini. Mengingat kembali kasus ini dan menanyakan ini pada ibu Rohana (Istri korban). Tetapi jangan salah karena untuk membuat terang bagaimana kasus ini terjadi dan sebelum kami memutuskan," katanya.

Rohana yang hadir di persidangan dan sempat dimintai keterangan singkatnya sebagai saksi sempat berkaca-kaca di depan Majelis Hakim. Rohana mengaku anaknya selalu menangis saat suaminya menjadi korban pembunuhan.

"Suami saya pergi dari rumah bilangnya mau kerja (narik gocar). Anak saya rewel dari sore sampai habis magrib. Tapi saya coba hubungi tidak aktif, padahal dia kan sopir online dan Hp selalu aktif," terang Rohana dengan suara gemetar.

Tak banyak pertanyaan, sidang akhirnya ditutup Mejelis Hakim dan dilanjutkan, pada, Senin (20/8) pekan depan. Dalam sidang lanjutan, Jaksa rencananya akan menghadirkan 2 orang saksi.

Sementara itu, Rohana meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati. Di mana keduanya telah ikut merencanakan pembunuhan pada suaminya.

"Saya mau dihukum setimpal, setidaknya hukuman mati saja keduanya. Karena ini sudah menghilangkan nyawa suami saya yang sedang mencari nafkah. Kami nanti juga akan kawal sidang ini sampai siap," tegas Rohana.

Untuk diketahui, kedua terdakwa terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan sopir Gocar pada Februari lalu. Hampir 2 bulan perburuan, polisi akhirnya berhasil mengungkap para pelaku yang ternyata masih remaja.

Selama perburuan, polisi pun menembak mati Poniman dan Hengki karena coba melawan. Bayu ditembak kedua kakinya, sedangkan Tyas menyerahkan setelah diantar oleh orang tuanya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads