Berkas yang telah dilimpahkan yaitu warga Musi Rawas Utara. Berkas itu dipercepat mengingat usianya masih anak. Sedangkan untuk Yogi Andriansyah (20), dipastikan berkas lengkap pekan depan.
"Satu tersangka berkas sudah tahap dua, sudah lengkap dan diserahkan langsung ke kejaksaan berikut barang bukti. Untuk tersangka Yogi, mudah-mudahan pekan depan lengkap, " kata Kasubdit Jatanras, AKBP Yoga Baskara, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Zainuri menyebut dua tersangka pembunuhan dan perampokan sadis Aji Saputra (23) akan dijerat pasal berlapis.
"Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Ada Pasal 365 (tentang pencurian) dan Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana). Tidak ada perbedaan untuk pasal yang disangkakan," kata Zainuri.
"Kalau 365 dan 340 KUHP itu maksimal hukuman mati," tegas mantan Kapolsek Tebing Tinggi, Empat Lawang itu.
Untuk diketahui penbunuhan sopir Gocar Aji Saputra terjadi pada 13 Juni lalu atau sehari sebelum hari raya. Saat itu korban mendapatkan orderan dari JM Sukarami tujuan Sukabangun Palembang.
Korban tewas setelah leher dijerat dan dadanya ditusuk pakai obeng puluhan kali. Selanjutnya mayat korban dibuang di aliran sungai di Musi Banyuasin dan ditemukan seorang pemancing.
Tidak ingin buang waktu, dalam waktu 2x24 jam polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Seorang pelaku, Bambang Kurnia ditembak mati saat merayakan hari raya idul fitri dengan mobil hasil kejahatan milik korban. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini