"Hari ini kan ada laporan yang diserahkan Bawaslu, kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Bawaslu |
Fritz mengatakan pemanggilan ini bisa dilakukan minimal dua hari setelah penerimaan laporan. Ia berharap pihak yang diundang dapat hadir memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan tidak menolak undangan Bawaslu sehingga yang nggak jelas bisa kita pertegas," sambungnya.
Fritz mengatakan nantinya, bila terbukti, akan dikenai sanksi sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 228 tentang Pemilu. Di antaranya parpol tidak dapat mencalonkan seseorang pada pemilu berikutnya.
"Pasal 228 yang paling mungkin parpol tidak bisa calonkan partai di tahapan berikutnya. Berkaitan (sanksi) dengan parpol tapi tidak dengan paslon. Sekali lagi, ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya pasal 228 ataukah melebar," kata Fritz.
Diketahui, Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin dan LSM Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN. Kedua laporan ini diberikan dengan bukti tulisan Andi Arief di akun Twitter-nya.
Andi Arief sebelumnya menuding Sandiaga soal setoran Rp 500 miliar ke PAN-PKS untuk menjadi cawapres Prabowo.
"Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres," ujar Andi Arief.
(dwia/dnu)