"Bagi saya, 3 tahun tidak sesuai," kata Arseto setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/8/2018).
Arseto mempersoalkan pertimbangan tuntutan yang tidak mengakomodasi keterangannya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, saya sudah jelaskan di persidangan itu saya sebut yang nulis admin, tapi tidak disampaikan, tidak jadi keringanan buat saya. Saya sangat keberatan karena saya nggak maksud untuk mengatakan SARA dan tidak bermaksud untuk jatuhkan Presiden Jokowi," sambungnya.
Sementara itu, pengacara Arseto, Kurnia Girsang, mengatakan kliennya akan membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam persidangan pada Kamis (16/8).
"Kami akan gunakan hak kami, akan ada pembelaan terhadap tuntutan. Nah di situ kesempatan kami untuk ungkapkan fakta-fakta tadi, karena itu sangat fatal kami melihat ada beberapa poin, seperti ternyata akun itu dikelola admin tapi penuntut umum nggak angkat itu (pada tuntutannya)," kata Kurnia.
Dalam tuntutan, jaksa menegaskan posting-an Arseto menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat.
"Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2018, terdakwa melalui jejaring media sosial Facebook dengan akun Facebook atas nama Arseto Suryoadji mem-posting tulisan berisi: Islam, Kristen bersaudara jangan mau diadu domba JOKOWI SAYA DULU DUKUNG JOKOWI SAYA TAU CARA KERJA MEREKA #RWRPOPULER#VIRAL," kata jaksa.
Arseto juga mem-posting soal ideologi yang juga menyinggung PGI.
"Sekarang ibadah di Monas mau ditentang kali ini harus LOLOS harus jadi. Jangan terpengaruh dari PGI. PGI ada orang-orang suruhan istana. Jangan goyang...," lanjut jaksa membacakan posting-an Arseto dalam surat tuntutan.
"Bahwa posting-an tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media sosial Facebok, baik yang berteman maupun yang tidak berteman dengan akun Facebook atas nama Arseto Suryoadji, di antaranya pada tanggal 25 Maret dapat diakses oleh beberapa saksi. Di mana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini PGI dan Jokowi, sebagai representasi institusi kepresidenan," papar jaksa.
Tonton juga video: 'Jalani Sidang Perdana, Arseto Pariadji Didakwa UU ITE'
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini