Kasus Ujaran Kebencian, Arseto Suryoadji Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Arseto Suryoadji Dituntut 3 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 16:49 WIB
Arseto Suryoadji/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Arseto Suryoadji dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Arseto terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan adanya kebencian di akun Facebook miliknya.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Arseto Suryoadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," kata jaksa Marimbun Hatigoran Panggabean saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (14/8/2018).

Jaksa menerangkan, postingan Arseto Suryoadji tanggal 24 Maret di laman Facebooknya menyebabkan kebencian dan menimbulkan kebencian antar masyarakat dan kelompok. Hal yang memberatkan tuntutan yakni Arseto sudah pernah dihukum di kasus lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Marimbun mengatakan Arseto bersikap koorperatif dalam persidangan. Dia juga meminta pada hakim terkait barang bukti printout Facebook Arseto dan dua buah handphone merk Samsung dan iPhone dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, Marimbun juga meminta kepada hakim agar akun Fcebook Arseto diblokir oleh pihak berwewenang agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Jaksa meyakini Arseto terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menganggap Arseto melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui akun Facebook.



Tonton juga video: 'Jalani Sidang Perdana, Arseto Pariadji Didakwa UU ITE'

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads