Arseto Suryoadji Didakwa Pasal Ujaran Kebencian Terkait SARA

Arseto Suryoadji Didakwa Pasal Ujaran Kebencian Terkait SARA

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 18:47 WIB
Foto: Arseto Suryoadji (Yulida-detikcom)
Jakarta - Arseto Suryoadji didakwa dengan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Ia didakwa karena memposting ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Agama.

"Telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atay kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ataa suku, agama, ras dan antsr golongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum Marimbun Hatigoran, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arseto didakwa karena memposting tulisan pada Senin (24/4) di akun Facebook Arseto Suryoadji. Postingan itu dibuat di Hotel Gading Indah, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Postingan yang membuatnya didakwa adalah 'Islam Kristen bersaudara jangan mau diadu domba Jokowi saya dulu dukung Jokowi saya tahu cara kerja mereka #terpopulerviral'.

Jaksa mengatakan postingan tersebut dapat diakses oleh semua orang yang dapat membacanya baik yang berteman atau tidak di Facebooknya. Postingan itu diduga mengandung unsur kebencian.

"Seperti tanggal 25 Maret 2018 dapat diakses dan dibaca oleh saksi Reinhard Halomoan, saksi Donal Alfari Pakpahan, saksi Carmelita dimana tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dan Jokowi (sebagai representasi institusi kepresidenan). Sebagaimana ungkapan dalam kata-kata yang berkonotasi tidak baik," ucap Marimbun.

Atas perbuatannya Arseto diancam hukuman pasal 28 ayat 2 UU ITE . Di sela persidangan sebelum dimulai, Arseto sempat berfoto mengacungkan jempolnya maupun berpose dengan dua jari membentuk huruf V.

Sementara itu Arseto mengungkapkan keberatan dengan dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya dibenturkan dengan PGI yang melaporkannya.

"Saya fokus pemberantasan korupsi jadi tidak ada permusuhan dengan Presiden atau PGI. Saya dibenturkan oleh PGI," kata Arseto menyanggah. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads