"Kita masih mengecek. Termasuk menanyai yang bersangkutan, cek ke Gerindra dan cek data ke pengadilan," ujar Ketua KPU Karawang Risza Affiat saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).
Risza mengungkapkan pernah berkomunikasi langsung dengan Ajang, tiga hari lalu. Risza bertanya kepada Ajang ihwal perkara korupsi yang pernah dialaminya. "Pak Ajang mengaku pernah ditahan selama satu setengah bulan. Tapi dia membantah penahanan itu terkait kasus korupsi," ujar Risza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi detikcom, Ajang membantah pernah jadi napi korupsi. Ia menyatakan pernah terlibat kasus penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.
"Itu salah. Saya tidak pernah korupsi. Besok (Jumat) saya akan jumpa pers. Tahun 2003 saya terlibat kasus (pasal) 372. Kalau kurang jelas ,besok saya bawa putusan pengadilannya," kata Ajang melalui pesan singkat.
Ajang disebut-sebut pernah tersangkut tersangkut kasus pidana saat menjadi Kades Cibalongsari tahun 2003. Ia pernah diadili dan jadi terpidana. Beberapa tahun kemudian, Ajang terpilih menjadi anggota DPRD Karawang. Saat ini, Ajang akan ikut Pileg untuk ketiga kalinya.
Selain Ajang, seorang narapidana korupsi juga mendaftar jadi bacaleg ke KPU Karawang. Ia adalah Syarif Hidayat dari PAN. "Syarif sudah mengundurkan diri," ungkap Risza.
Bawaslu merilis data 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk Pileg 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten, dan kota.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini