"Mengingat tahunnya berganti dan penghasilan juga ada kenaikan, jadi nggak masalah. Nggak begitu banyak juga kenaikannya, kita sih setuju-setuju saja," kata Aisyah, penghuni Rusun Cipinang Muara, Duren Sawit, Jaktim, Selasa (14/8/2018).
Aisyah yang menghuni unit di lantai V, saat ini membayar Rp 175 ribu per bulan. Per 1 Oktober 2018, Aisyah--sebagaimana sosialisasi dari pengelola rusun--akan membayar harga sewa Rp 218.750.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harga Sewa Rusunawa DKI Naik, Ini Alasannya |
Kenaikan ini menurut Aisyah baru pertama kali saat keluarganya menghuni rusun sejak tahun 2004. Aisyah juga bersyukur karena pengelola rusun pernah melakukan renovasi unit.
"Seperti air kemarin saluran kan sudah berkarat, sekarang alhamdullilah, sekarang sudah diganti pakai paralon jadi nggak berkarat. Terus yang kedua kusen kemarin pakai kayu, kayu itu dirayap sekarang diganti dengan alumunium," tutur Aisyah.
Hal yang sama diungkapkan penghuni lantai V lainnya, Jamilah. "Biasa-biasa saja saya sih," katanya.
Jamilah mengaku tak keberatan harus merogoh kocek Rp 218.750 per bulan. Tapi Jamilah mengaku tak tahu menahu soal peningkatan fasilitasn di Rusun Cipinang Muara.
"Pokoknya kata bapaknya nih naik berarti kita entar bayar Rp 200 ribuan. Cuma naik segini ya istilahnya," kata dia.
Harga sewa rusunawa naik per 1 Oktober 2018. Kenaikan harga sewa rusunawa, salah satunya, terkait biaya perawatan.
"Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya, kan ada kenaikan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti terpisah.
Meli menegaskan kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. Gubernur DKI Anies Baswedan kini mengatur Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, sekaligus menggantikan Perda Nomor 3/2012. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini