Anies mengatur kenaikan tersebut dalam Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (ada kenaikan)," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti kepada detikcom, Selasa (14/8/2018).
Meli mengatakan ada beberapa penyesuaian tarif untuk rusun saat ini. Warga mulai harus membayar tarif baru pada 1 Oktober 2018.
"Karena ada beberapa pertimbangan untuk diterbitkannya Pergub 55 Tahun 2018," ucap Meli.
Di Rusun Cipinang sendiri, misalnya, di lantai V bagi warga relokasi, tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Sedangkan bagi warga umum di lantai V, kenaikannya menjadi Rp 409.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan. Sedangkan untuk warga umum lantai I, tarifnya naik dari Rp 508.000/bulan jadi Rp 609.000/bulan.
Selain Cipinang, ada penyesuaian tarif untuk rusun lainnya. Berikut ini tarif kenaikan di Rusun Cipinang:
![]() |
Posisi Wagub Kosong, Anies Ngaku Tak Kerepotan, Simak Videonya:
(fdu/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini