"Kami melihat biaya perawatan dan sebagainya, kan ada kenaikan," ujar Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
Meli menegaskan kenaikan harga sewa rusunawa baru pertama kali dilakukan sejak penetapan biaya sewa yang diatur sebelumnya pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. Gubernur DKI Anies Baswedan kini mengatur Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan, sekaligus menggantikan Perda Nomor 3/2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang pada tahap sosialisasi (harga baru sewa), Agustus, September ini tahap sosialisasi ke warga. Nanti mungkin baru dilakukan sekitar Oktober, berbarengan kita melakukan (pengisian) penghunian terhadap rusun tower yang baru," papar Meli.
Daftar kenaikan harga sewa rusunawa, seperti di Cipinang, untuk warga relokasi yang menempati lantai I dari Rp 234 ribu menjadi Rp 280 ribu.
Sedangkan bagi warga umum yang menempati lantai I Rusun Cipinang, harga sewa yang semula Rp 508 ribu menjadi Rp 609 ribu.
Baru Seminggu Tinggal di Rusun, Eh Warga Bukit Duri Ngeluh, Simak Videonya:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini