Pemprov DKI: Tarif Rusun Naik Pertama Kali Sejak 6 Tahun Lalu

Pemprov DKI: Tarif Rusun Naik Pertama Kali Sejak 6 Tahun Lalu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 14 Agu 2018 11:04 WIB
Ilustrasi rusun Cipinang Besar Selatan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub untuk menaikkan harga sewa rusunawa di Jakarta. Kenaikan tarif rusun tersebut merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu.

"Iya baru pertama kali sejak ditetapkan (di Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah)," kata Plt Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).

Meli mengatakan kenaikan maksimal 20 persen dari tarif sebelumnya. Tarif dinaikkan dengan mempertimbangkan biaya perawatan yang terus naik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami melihat biaya kami perawatan dan sebagainya kan ada kenaikan. Ini tentunya hanya 20 persen lah kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian," ucapnya.

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif hingga September. Kenaikan baru akan diterapkan pada Oktober.

"Agustus-September ini tahap sosialisasi ke warga, nanti mungkin baru dilakukan sekitar Oktober. Berbarengan kita melakukan penghunian terhadap rusun tower yang baru," ucapnya.


Meli mengatakan Perda Rusun bisa direvisi setiap tiga tahun. Pada tahun 2015, tarif tidak direvisi karena Pemprov masih disibukkan dengan relokasi warga.

"Tahun 2014-2015 kita kan banyak melakukan relokasi ke warga," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan kenaikan harga sewa rusun itu diatur lewat Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Aturan tersebut mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.


Salah satu rusun yang mengalami kenaikan biaya sewa adalah Rusun Cipinang, Jakarta Timur. Kenaikan tarif per unit mencapai lebih dari Rp 100.000.

Di Rusun Cipinang sendiri, misalnya, di lantai V bagi warga relokasi, tarifnya menjadi Rp 187.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 156.000/bulan. Sedangkan bagi warga umum di lantai V, kenaikannya menjadi Rp 409.000/bulan dari sebelumnya hanya Rp 341.000/bulan. Sedangkan untuk warga umum lantai I, tarifnya naik dari Rp 508.000/bulan jadi Rp 609.000/bulan. (fdu/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads