"Saat ini kita melakukan verifikasi, nanti tanggal 17 (Agustus) baru akan diberikan hasilnya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Ilham mengatakan hasil verifikasi tersebut akan disampaikan secara tertulis. Menurutnya nantinya hasil ini akan disampaikan kepada bakal capres cawapres melalui liaison officer (LO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berdasarkan Peraturan KPU 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara pemilu 2018, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan KPU sebelum penetapan capres cawapres.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU yaitu menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi ini dijadwalkan telah dimulai sejak 11 Agustus 2018 dan akan selesai pada 14 Agustus 2018.
Nantinya setelah verifikasi selesai KPU akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut. Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen ini dilakukan secara tertulis pada tanggal 15- 17 Agustus 2018.
Tahapan Pilpres 2019 selanjutnya dilakukan dengan perbaikan atau melengkapi persyaratan administrasi 18-20 Agustus 2018. Paslon diberikan waktu tiga hari untuk mengembalikan perbaikan sejak tanggal 20-22 Agustus 2018.
Verifikasi perbaikan sendiri akan berlangsung pada 22-24 Agustus 2018, dilanjutkan dengan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang pada 25-27 Agustus.
Tahapan ini diakhiri dengan penetapan dan pengumuman paslon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 20 September 2018 dan penetapan nomor urut paslon 21 September 2018.
Jokowi-Ma'ruf Amin Jalani Tes Kesehatan 12 Jam, Apa Kata IDI? Simak Videonya:
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini