Mau Ungkap Plus Minus Caleg DPR? Begini Caranya

Mau Ungkap Plus Minus Caleg DPR? Begini Caranya

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 15:42 WIB
Kantor KPU (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Masyarakat bisa memberikan tanggapan atas nama-nama bakal calon anggota DPR yang telah diumumkan.

Berdasarkan PKPU No 5/2018, DCS diumumkan pada 12-14 Agustus 2018. Selanjutnya KPU menerima tanggapan masyarakat sejak diumumkan sampai 21 Agustus 2018. Cek nama-namanya di sini.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU kemudian mengklarifikasi masukan masyarakat tersebut ke calon yang bersangkutan. Klarifikasi juga akan dilayangkan KPU ke partai politik pengusung.



Masyarakat yang mengirimkan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas disertai fotokopi identitas. Bukti-bukti pendukung terkait masukan juga harus disertakan. KPU menjamin identitas masyarakat yang mengirim masukan dirahasiakan.



Tanggapan/masukan tersebut bisa dikirimkan melalui:

1. Surat kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan, Jalan Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat,

2. Fax ke 021-3145914

3. e-mail ke pencalonan.dpr@kpu.go.id




Tonton juga video: 'Ini Rekap Pengajuan Bakal Caleg Anggota DPR RI'

[Gambas:Video 20detik]

(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads