Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (13/8/2018), JK mengenakan kemeja biru muda duduk di bangku sidang. JK didampingi ajudan dan staf Wapres.
Saat ini sidang berlangsung, majelis hakim sedang bertanya dengan JK mengenai identitasnya. JK mengaku kenal dengan Jero Wacik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus dana operasional menteri (DOM). Ada sejumlah novum atau bukti baru yang diajukan Jero Wacik.
Menurut Jero dalam kesaksian sidang oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan dirinya menggunakan DOM sesuai aturan. Sehingga dikatakan Jero, dirinya bebas dari hukuman apapun.
"Kesaksian JK menyatakan Permenku tahun 2014 pengambilan DOM oleh Jero sudah sesuai peraturan, mestinya saya tidak dihukum. Mengacu UU administarsi negara kalau ada kesalahan, tidak bisa dipidana," tutur Jero saat sidang di PN, Senin (23/7).
Jero dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi.
Tonton juga video: 'Huni Sel Sukamiskin, Jero Wacik: Saya Tak Pakai AC dan Kulkas'
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini