"Nggak ada, bukan itu (Artidjo pensiun)," ucap Jero usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Sempat muncul dugaan bahwa pengajuan PK para koruptor itu berkaitan dengan pensiunnya Artidjo pada 1 Juni 2018. Tak mengheran kan karena Artidjo kerap menjadi benteng terakhir yang memperberat hukuman para koruptor bila mengajukan kasasi. Dugaan itu pun pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terpidana Jero Wacik Ajukan PK |
Jero mengaku ada novum atau alat bukti baru kasus yang menjeratnya sebagai permohonan PK ini. Salah satu alat buktinya keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan perkara kasus dana operasional menteri (DOM).
Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun per 22 Mei 2018. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia mengatakan sudah menangani 19.708 berkas perkara.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya. Dari kasus Soeharto hingga Ahok. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini