Jero Wacik Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun

Jero Wacik Bantah Ajukan PK karena Artidjo Pensiun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 15:21 WIB
Jero Wacik. Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik membantah alasan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lantaran Artidjo Alkostar sudah pensiun. Jero mengaku alasan mengajukan permohonan PK karena ada kekhilafan hakim.

"Nggak ada, bukan itu (Artidjo pensiun)," ucap Jero usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sempat muncul dugaan bahwa pengajuan PK para koruptor itu berkaitan dengan pensiunnya Artidjo pada 1 Juni 2018. Tak mengheran kan karena Artidjo kerap menjadi benteng terakhir yang memperberat hukuman para koruptor bila mengajukan kasasi. Dugaan itu pun pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Jero mengaku ada novum atau alat bukti baru kasus yang menjeratnya sebagai permohonan PK ini. Salah satu alat buktinya keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan perkara kasus dana operasional menteri (DOM).

Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun per 22 Mei 2018. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia mengatakan sudah menangani 19.708 berkas perkara.

Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya. Dari kasus Soeharto hingga Ahok. (nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads