Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan, pencoretan 20 Bacaleg ini dilakukan setelah pihaknya memverifikasi berkas syarat calon hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018.
Para Bacaleg yang dicoret itu antara lain 1 dari Partai NasDem, 6 dari Partai Hanura, PDIP 1, PKS 1, Partai Demokrat 4, dan 7 dari PAN.
"Ada tambahan 20 Bacaleg yang kami nyatatakan tidak memenuhi syarat. Terdiri dari 19 Bacaleg tidak bisa melengkapi syarat calon, 1 Bacaleg menggunakan ijazah tidak sah," kata Arif kepada detikcom di kantornya, Jalan RAAK Adinegoro, Sooko, Jumat (10/8/2018).
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan Bacaleg yang dicoret karena memakai ijazah palsu berasal dari Partai NasDem. Oknum Bacaleg ini menggunakan ijazah setingkat SMA yang ternyata palsu. Hal itu dikuatkan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan ke Kemenag Kabupaten Mojokerto.
"Hasil klarifikasi kami ke Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ijazah tersebut tidak sah. Kemenag tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut. Nomor ijazah yang digunakan ternyata milik orang lain," ungkapnya.
Sedangkan 19 Bacaleg lainnya tak mampu melengkapi syarat calon hingga berakhirnya masa perbaikan, yaitu pada tanggal 31 Juli 2018. Dokumen yang gagal dilengkapi pun bervariasi.
"Syarat yang tak dilengkapi meliputi tak menyertakan SKCK, keterangan sehat jasamni rohani dan bebas NAPZA, keterangan pengadilan, ada pula yang tanpa syarat calon sama sekali," ujarnya.
Baca juga: KPU di Blitar Coret 43 Nama Bacaleg |
Tak hanya pencoretan, Pileg 2019 di Kabupaten Mojokerto juga diwarnai penggantian 28 Bacaleg oleh sejumlah partai sebelum masa perbaikan berakhir 31 Juli lalu. Partai Gerindra mengganti 3 Bacaleg, PKB 3, Partai Golkar 12, PDIP 3, NasDem 2, Partai Hanura 1, PBB 3, serta Partai Berkarya 1.
"Penggantian Bacaleg oleh partai ini rata-rata karena Bacalegnya mengundurkan diri setelah tak bisa melengkapi syarat calon," terangnya.
Dengan begitu, tambah Arif, saat ini Bacaleg Pileg 2019 di Kabupaten Mojokerto tersisa 499 orang. Di antaranya Partai NasDem 49, Partai Demokrat 46, Partai Hanura 34, PDIP 49, PKS 39, PAN 41, PKB dan Golkar masing-masing 50, Partai Berkarya 13, Partai Perindo 17, PPP 47, PSI 10, PBB 10, PKPI 3, dan Partai Gerindra 41 Bacaleg.
"Selanjutnya besok kami plenokan untuk membuat rancangan DCS (Daftar Calon Sementara), Sabtu (11/8) kami meminta persetujuan ke parpol untuk kemudian kami tetapkan sebagai DCS," tutupnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini