"Itu (Ma'ruf Amin) tidak usah disuruh mengundurkan diri," kata Fahmy saat dihubungi wartawan di Yogyakarta, Jumat (10/8/2018).
Menurut Fahmy, berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) NU, apabila ada pengurus yang mencalonkan diri sebagai pejabat publik maka harus mengundurkan diri. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Ma'ruf Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmy tidak bisa memastikan kapan Ma'ruf akan menanggalkan jabatannya di struktural PBNU, namun dia memastikan pemimpin tertinggi NU tersebut akan segera mundur.
"Nanti nunggu, selesai daftar nanti ditetapkan (sebagai cawapres) oleh KPU. Kira-kira setelah itu baru (mengundurkan diri). Kalau itu nggak usah di dipermasalahan, AD-ART kita memang sudah seperti itu," ucapnya.
Sementara terkait majunya Ma'ruf Amin sebagai cawapres, menurut Fahmy, segenap pengurus PWNU DIY ikut bergembira. Sebab, Ma'ruf adalah kader terbaik di NU.
"Saya pribadi meyakini seluruh warga nahdliyin akan mendukung kontestasi Kyai Ma'ruf Amin. Beliau memang mempuni dan layak untuk itu," pungkas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini