Polisi Menduga, Ferin Dibakar dalam Kondisi Masih Hidup

Polisi Menduga, Ferin Dibakar dalam Kondisi Masih Hidup

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 19:39 WIB
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Blora - Kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku dibalik kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan hutan jati di Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran, Blora. Lokasi berada sekitar 2 meter pinggir jalan raya Todanan-Kunduran.

Pelaku yang diketahui berinisial KA warga Kecamatan Kunduran, Blora pun mengakui perbuatannya kepada polisi. Saat diinterogasi petugas, pelaku bercerita kronologi dari awal pertemuannya dengan korban hingga proses membakar korban.

Pembunuhan yang dilakukan oleh KA terhadap korbannya ini terbilang keji. Sebab, korban dibuat tak sadarkan diri, kemudian diikat, diselimuti dengan sprei hotel hingga kemudian dibuang di kawasan hutan jati di di Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran, Blora lalu dibakar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga pelaku membakar korban di lokasi kejadian dalam keadaan masih hidup namun kondisi sekarat. Tindakan kejinya itu, diakui hanya dilakukan seorang diri.

"Pada saat itu korban diikat tangan dan kakinya. Mungkin masih sekarat saat dibakar itu, tersangka kita amankan di Polres," jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, Selasa (7/8/18).
Kapolres Blora, AKBP SaptonoKapolres Blora, AKBP Saptono Foto: Arif Syaefudin/detikcom

Sebelumnya, pelaku mengakui berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian keduanya bertemu di salah satu kamar hotel di kawasan Kota Semarang. Disanalah aksi keji pelaku dilancarkan hanya untuk menguras harta perhiasan korban.

"Jadi di salah satu kamar hotel, korban dihabisi itu. Motifnya ya menguasai harta milik korban. Jadi jalurnya di Semarang, kemungkinan masih belum meninggal. Pada saat di TKP itulah dia dibakar dengan diselimutin sprei milik hotel," papar Saptono.

Adapun korban diketahui atas nama Ferin Diah Anjani, warga RT 4/RW 16 Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Semarang. Korban masih berusia 21 tahun dan berprofesi sebagai caddy golf.

Sedangkan pelaku atas nama inisial KA, warga Kecamatan Kunduran, Blora. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai front office (FO) di salah satu hotel di Semarang.

Ia menambahkan atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh KA, ia kini diancam dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana seumur hidup.

"Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Blora, Pasalnya 338 dan 340," pungkas Saptono,



Tonton juga video: 'Sosok Ari, Pembunuh Sadis yang Bakar Ferin Caddy'

[Gambas:Video 20detik]

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads