Ikan-ikan Berbahaya di Yogyakarta Dimusnahkan

Ikan-ikan Berbahaya di Yogyakarta Dimusnahkan

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 07 Agu 2018 12:26 WIB
Pemusnahan ikan berbahaya di Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Sebanyak 25 ekor ikan berbahaya dan invasif dimusnahkan oleh kantor Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta. Puluhan ikan yang terdiri dari 13 ekor ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu itu dimusnahkan karena dikhawatirkan menganggu ekosistem perairan setempat.

"Ke-25 ikan aligator dan sapu-sapu ini berasal dari penyerahan dan razia petugas kepada warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif selama bulan Juli 2018. Sesuai Permen LHK, ikan-ikan tersebut akhirnya kita musnahkan," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).

Pemusnahan ikan yang berlangsung di kantor BKIPM ini mengacu Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU 31/2004 yang diubah menjadi UU 45/2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014, terdapat 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya dan invasif.

Ikan aligator dan sapu-sapu termasuk berbahaya dan invasif karena dapat merusak ekosistem dan dapat menyebabkan kepulauan ikan jenis asli atau endemik jika dilepas secara liar di perairan setempat.

"Pemusnahan ikan-ikan ini dilakukan dengan cara air kolam plastik dicampuri atau ikan dibius dengan cairan cengkeh. Kemudian setelah mati kita kubur," jelasnya.

Sebelumnya, BKIPM berencana menyerahkan 25 ikan itu kepada lembaga konservasi namun urung dilakukan.

"Sesuai instruksi dari pusat kepada seluruh daerah yang mendirikan Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif, akhirnya diputuskan ikan-ikan ini dimusnahkan," ungkapnya.

Ikan berbahaya di Yogyakarta dimusnahkan. Ikan berbahaya di Yogyakarta dimusnahkan. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Haryanto menambahkan meski Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif sudah ditutup, pihaknya tetap akan sosialisasi kepada masyarakat agar siapapun yang memelihara ikan berbahaya dan invasif agar menyerahkannya kepada petugas.


"Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang nekat memeliharanya, yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Ikan berbahaya di Yogyakarta dimusnahkan. Ikan berbahaya di Yogyakarta dimusnahkan. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Salah seorang warga yang menyerahkan ikan aligator ke BKIPM, Yatimin (54) warga Ngaglik, Sleman, mengaku ikan yang dipeliharanya itu dibeli sekitar 15 tahun lalu. Saat itu anaknya yang membeli di pasar ikan hias.

"Dulu masih kecil, sekarang ukuran panjangnya 90 cm. Dapat informasi warga dilarang pelihara ikan aligator, akhirnya ini saya serahkan ke petugas," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads