"Ke-25 ikan aligator dan sapu-sapu ini berasal dari penyerahan dan razia petugas kepada warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif selama bulan Juli 2018. Sesuai Permen LHK, ikan-ikan tersebut akhirnya kita musnahkan," kata Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).
Pemusnahan ikan yang berlangsung di kantor BKIPM ini mengacu Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri LHK Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikan aligator dan sapu-sapu termasuk berbahaya dan invasif karena dapat merusak ekosistem dan dapat menyebabkan kepulauan ikan jenis asli atau endemik jika dilepas secara liar di perairan setempat.
"Pemusnahan ikan-ikan ini dilakukan dengan cara air kolam plastik dicampuri atau ikan dibius dengan cairan cengkeh. Kemudian setelah mati kita kubur," jelasnya.
Sebelumnya, BKIPM berencana menyerahkan 25 ikan itu kepada lembaga konservasi namun urung dilakukan.
"Sesuai instruksi dari pusat kepada seluruh daerah yang mendirikan Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif, akhirnya diputuskan ikan-ikan ini dimusnahkan," ungkapnya.
![]() |
Haryanto menambahkan meski Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif sudah ditutup, pihaknya tetap akan sosialisasi kepada masyarakat agar siapapun yang memelihara ikan berbahaya dan invasif agar menyerahkannya kepada petugas.
"Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang nekat memeliharanya, yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
![]() |
Salah seorang warga yang menyerahkan ikan aligator ke BKIPM, Yatimin (54) warga Ngaglik, Sleman, mengaku ikan yang dipeliharanya itu dibeli sekitar 15 tahun lalu. Saat itu anaknya yang membeli di pasar ikan hias.
"Dulu masih kecil, sekarang ukuran panjangnya 90 cm. Dapat informasi warga dilarang pelihara ikan aligator, akhirnya ini saya serahkan ke petugas," ujarnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini