"Secara de facto dan de jure masih sebagai anggota dewan," kata Suharno saat dihubungi detikcom, Selasa (7/8/2018).
Suharno mengatakan, hingga kini dia masih menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif di DPRD Gunungkidul. Tatkala ada rapat dia menyempatkan diri hadir. Meskipun dia sudah tidak lagi menjadi pemimpin rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Suharno adalah politikus PDIP. Dia didapuk partai untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Gunungkidul. Polemik muncul ketika nama Suharno dicoret dari daftar caleg PDIP. Dia kemudian memutuskan keluar dari PDIP, dan nyaleg kembali lewat Partai Nasdem.
Setelahnya keluar dua SK dari DPP PDIP. Pertama, SK nomor 4457/int/DPP/7/2018 tentang pengesahan dan penetapan ketua DPRD. Kedua, SK PAW nomor 4456/in/DPP/7/3018 tentang persetujuan pengesahan dan penetapan pejabat PAW.
Merujuk dua SK dari DPP PDIP tersebut, Sekretariat DPRD Gunungkidul telah menyampaikan surat pemberhentian ke bupati kemudian diteruskan ke Gubernur DIY. Namun hingga kini SK pengangkatan dari gubernur belum teken.
"Saya malah kurang tahu, saya malah eggak tahu (kapan SK gubernur turun). Ya menunggu saja, kalau bisa secepatnya lebih baik," ujar Suharno.
Sedari menunggu SK Gubernur DIY, Suharno masih akan menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan. Menurutnya, langkahnya ini tidak perlu dipersoalkan karena secara de facto dia belum digantikan dari pimpinan dewan.
"Sekarang itu tinggal dewan perwakilan rakyat, bukan dewan perwakilan partai," ucapnya lalu tertawa.
Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Endah Subekti menegaskan bahwa Suharno sejak tanggal 8 Juli 2018 bukan lagi kader maupun petugas partai. Proses PAW di internal PDIP sudah selesai, kini hanya tinggal menunggu PAW di pimpinan DPRD Gunungkidul.
"Tinggal menunggu proses dari gubernur untuk kemudian PAW bisa dilaksanakan. Rencana pejabat ketua (DPRD Gunungkidul) diganti oleh Pak Demas (Demas Kursiswanto)," pungkas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini