"Kami katakan ke BKN, kami nulis surat ke BKN tahan dihold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah," kata Komisioner KASN, Made Suwandi, ketika dihubungi, Senin (6/8/2018).
Made menyayangkan Pemprov DKI Jakarta yang menggantung nasib pejabat tersebut. Dia akan segera berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi bagi mantan kepala dinas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan digitukan orang. Jadi orang jadi double orang, kena sudah dipensiunkan, pensiunnnya nggak kebayar kan gitu jadinya," ucap Made.
Made meminta Anies segera mengembalikan jabatan pejabat yang dicopot atau memberikan jabatan yang setara. Bila rekomendasi tidak dilaksanakan, Made akan menyerahkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami (batas) satu bulan sampai 26 Agustus. Kalau sampai tanggal itu belum direspons, kami bakal ke presiden laporan. Pasti presiden manggil Kemendagri, Pemda, BKN bagaimana solusi DKI Jakarta, begitu pasti," terang Made.
Salah satu kepala dinas mengaku tak lagi menerima gaji usai dicopot. Padahal dia dicopot sebelum menerima SK pensiun. Dia mengaku masih menunggu kepastian soal gajinya.
"Kami gaji dan TKD sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Daerah) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kami kayak hantu gentayangan, di neraka nggak di surga nggak," kata eks kadis DKI yang menolak namanya disebut kepada wartawan, Senin (6/8).
Mantan kadis berusia 58 tahun ini mengatakan Pemprov DKI memaksakan pencopotan kepada dirinya. Dia yang saat ini eselon dua merasa berhak untuk bisa bekerja hingga dua tahun ke depan.
"Kami bukannya nggak mau dipensiunkan. Kalau kami dipanggil secara bersamaan, diberi penjelasan jadi kami paham. Tapi mohon pengertiannya, kami masih bisa jadi fungsional di widyawasra, atau mengelola BUMD," ucapnya.
Tonton juga 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini