"Berlebihan, itu berlebihan. Nanti saya coba cek sama Pak Sekda tapi mestinya semua dalam proses dan hak-hak mereka pasti akan kita penuhi," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Sandiaga mengatakan Pemprov DKI akan segera mengikuti rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotan pejabat eselon dua. Bagi pejabat yang belum memasuki masa pensiun, menurut Sandiaga, mereka bisa mengikuti promosi terbuka yang akan segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, salah satu kepala dinas mengaku tak lagi menerima gaji usai dicopot. Padahal dia dicopot sebelum menerima SK pensiun. Dia mengaku masih menunggu kepastian soal gajinya.
"Kita gaji dan TKD sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Daerah) menunggu rekomendasi dari KASN. Kita kayak hantu gentayangan, di neraka nggak di surga nggak," kata eks kadis DKI yang menolak namanya disebut kepada wartawan.
Mantan kadis berusia 58 tahun ini mengatakan Pemprov DKI memaksakan pencopotan kepada dirinya. Dia yang saat ini eselon dua merasa berhak untuk bisa bekerja hingga dua tahun ke depan.
"Kita bukannya nggak mau dipensiunkan. Kalau kita dipanggil secara bersamaan, diberi penjelasan jadi kita paham. Tapi mohon pengertiannya, kita masih bisa jadi fungsional di widyawasra, atau mengelola BUMD," ucapnya.
Tonton juga video 'Anies: Kok Ketua KASN Berpolitik?'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini