"Kalau meninggal dunia bisa diganti," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Wahyu mengatakan penggantian ini dapat dilakukan dengan memasukkan nama baru di daftar bacaleg. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama baru (berkas baru), kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia, itu di luar kemampuan manusia, siapa pun, sehingga bisa diganti," ujar Wahyu.
Aturan penggantian ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. Berikut isi aturan tersebut:
(1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini