Ini Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Lurah di Banyuwangi

Ini Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Lurah di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 22:07 WIB
Rekonstruksi kasus Agus mencoba membunuh lurah di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/File)
Banyuwangi - Polisi melakukan rekonstruksi percobaan pembunuhan dan perampokan yang dilakukan Agus Siswanto terhadap Wilujeng Esti Utami (53), Lurah Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Berbagai adegan direkonstruksi oleh tim penyidik sebagai persesuaian keterangan pelaku, korban dan beberapa saksi.

Berikut kronologi kejadian percobaan pembunuhan dan perampokan Lurah Penataban tersebut.

Selasa 31 Juli 2018 sekitar pukul 12.00 WIB

Kejadian bermula ketika Lurah Penataban, Wilujeng Esti Utami dijemput tersangka Agus Siswanto, di Kantor Kelurahan Penataban, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban dijemput mobil Hyundai warna silver milik Agus. Mereka berencana menemui Gus Maki, Ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi.

"Sebelum menjemput, Agus sempat menelepon lurah untuk menyediakan uang Rp 60 juta karena Gus Maki membutuhkan uang tersebut," ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman kepada detikcom.

Pukul 13.00 WIB

Korban dan Agus satu mobil berangkat menuju Blok Agung untuk menemui Gus Maki. Agus ternyata malah mengajak korban berkeliling mulai dari Muncar hingga Kalibaru. Pelaku masih beralasan jika orang yang akan ditemui masih sibuk hingga terus melakukan perjalanan ke Genteng.

Pukul 19.00 WIB

Pelaku dan korban mengisi perut di sebuah warung bakso di Kecamatan Genteng. Mereka makan sambil menunggu orang yang katanya akan membantu korban dalam kasus dan permintaan menjadi camat.

Pukul 20.00 WIB

Agus dan korban melakukan perjalanan ke Blok Agung, Kecamatan Tegalsari. Namun sepanjang jalan pelaku justru memukuli korban dengan palu dan gagang airsoft gun. Agus meminta kepada korban untuk melemparkan tas berisi uang Rp 60 juta itu ke jok belakang mobil. Korban menolak. Namun karena Agus terus memukuli korban akhirnya tas tersebut dilempar di jok belakang. Namun Agus terus melakukan pemukulan.

Pukul 21.00 WIB

Setelah dipukuli, korban kemudian pura-pura mati. Oleh tersangka, tangan dan kaki korban diikat dengan kepala ditutup plastik. Dengan posisi terikat itulah, korban kemudian diceburkan ke sungai dan ditinggal. Agus lantas membawa kabur tas milik korban yang berisi uang Rp 60 juta beserta kuitansi dan surat pernyataan bahwa Agus meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada korban. Dua telepon seluler korban juga dibawa.


Pukul 21.30 WIB

Usai ditinggalkan di sungai, korban lantas minta tolong warga. Warga sendiri menemukan korban tergeletak dalam posisi tangan dan kaki terikat di sungai sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu juga korban langsung dibawa ke Puskesmas Kebondalem.

"Bu Lurah ini masih hidup lantas meminta tolong dan oleh warga diselamatkan dibawa ke puskesmas. Setelah dirawat, bu lurah sudah dibawa pulang oleh keluarga," ujar Kapolsek Bangorejo AKP Watiyo.

Pukul 22.00 WIB

Agus kemudian sempat pulang ke rumahnya di Kecamatan Muncar. Namun sebelumnya, Agus menitipkan uang yang didapat dari korban ke rumah pengasuh anaknya di Kecamatan Srono.


Pukul 03.00 WIB

Polisi tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap Agus. Agus dijemput di rumahnya tanpa perlawanan. Dari Agus, polisi berhasil mengamankan pistol mainan serta uang Rp 60 juta yang masih lengkap dengan bungkus kertas yang ditemukan di rumah pengasuh anak tersangka.

Sementara mobil yang digunakan untuk menjemput korban sempat disembunyikan di rumah kerabat tersangka. Sedangkan tas dan telepon seluler milik korban, menurut pengakuan Agus, sudah dibuang di tengah jalan.

"Agus ini adalah aktivis LSM. Dia awalnya menyangkal, tapi kami beberkan beberapa bukti akhirnya dia mengakui," ujar Donny. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.