Bos Sekte Penghapus Utang Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan

Bos Sekte Penghapus Utang Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penipuan

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 18:30 WIB
Penampakan Markas 'Sekte' Penghapus Utang, UN Swissindo, di Cirebon. (Sudirman Wamad/detikcom)
Jakarta - Bos United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) atau yang juga dikenal sebagai Sekte Penghapus Utang, Soegiharto Notonegoro alias Sino, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan serta penipuan. Untuk sementara, polisi baru menangkap Sino dan masih mengembangkan kasus ini.

"Baru Sino sementara (yang ditangkap) siang tadi. Terus penyidik masih mengembangkan. (Tindak pidana yang disangkakan) pemalsuan dan penipuan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga ketika dimintai konfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Daniel menjelaskan pihaknya juga menyita banyak mata uang asing. Namun mata uang tersebut ternyata palsu. "Serta disita juga banyak mata uang asing tapi palsu juga. Dikenakan undang-undang mata uang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Daniel menuturkan polisi belum mendata keseluruhan jumlah korban Sino. Dalam menangani kasus ini, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI).

"Belum bisa dihitung (jumlah korban keseluruhan). Korban banyak karena dengan sertifikat BI palsu yang dikeluarkan, oleh masyarakat dan diyakinkan oleh pelaku bahwa utangnya ke bank atau finance akan lunas dan tidak perlu dibayar," jelas Daniel.

"Tetapi yang melaporkan ke kita adalah Bank BI sebagai korban utama karena sertifikat palsu yang dibuat oleh pelaku," sambung dia.


UN Swissindo beroperasi di Cirebon, tepatnya di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sino mengklaim dirinya sebagai Presiden Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia memiliki misi besar ingin menghapuskan utang umat manusia di dunia.

UN Swissindo mengklaim sebagai pendiri negara-negara dunia. Jadi segala bentuk warisan atau aset di dunia diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo. Eksistensi UN Swissindo ini mulai berjalan sekitar 2010. Nama UN Swissindo kian melambung setelah pengikutnya mulai banyak. Makin banyak orang yang berpandangan miring terhadap UN Swissindo.

Hingga akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.


Pada 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak bertanggung jawab. Keputusan itu muncul setelah UN Swissindo mulai menjadi perbincangan.

Lima bulan setelah mengeluarkan siaran pers tentang imbauan agar masyarakat waspada terhadap UN Swissindo, OJK dan Satgas Waspada Investigasi mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 110/DKNS/OJK/XI/2016 tentang pengungkapan kasus tersebut, tepatnya pada 1 November 2016.

OJK dan Satgas Waspada Investigasi menyatakan UN Swissindo telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Selain UN Swissindo, dua lembaga lainnya, yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom, dinyatakan telah melanggar hukum.


Satgas Waspada Investasi melaporkan kasus UN Swissindo ke Bareskrim Polri pada 13 September 2016. Di hari yang sama, Satgas Waspada Investasi juga menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya karena tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga pembiayaan.

Konsep pelunasan utang yang dilakukan UN Swissindo hanya bermodal voucer M1, yang kemudian diisi dengan NIK dan nama. Voucer M1 itu didapat dengan gratis dan tertulis keterangan tidak dapat diperjualbelikan.

Setahun setelah adanya keputusan penghentian kegiatan UN Swissindo, pada 23 Agustus 2017, pimpinan UN Swissindo Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Sino menandatangani empat pernyataan.


Pernyataan tersebut tentang penghentian kegiatan dan permintaan maafnya untuk tidak mengulangi atau melakukan kegiatan yang sama. Pernyataan Sino itu dibubuhi tanda tangannya serta meterai Rp 6.000. Pernyataan itu diketahui oleh Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi.

Sehari setelah penandatanganan surat pernyataan tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investigasi kembali merilis pernyataan tentang penghentian kegiatan UN Swissindo.

Tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 18 Agustus 2017, para pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucer M1. Harapannya, uang bisa dicairkan. Nyatanya, Bank Mandiri menolak dan tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari Bank Mandiri pusat terkait voucer tersebut. Hal yang sama terjadi di Kudus. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads