"Mari kita hormati langkah konstitusional M Jusuf Kalla dalam mencari kepastian hukum tentang masa jabatan wapres dan mendukung langkah tersebut, agar tidak menyisakan polemik atau kontroversi di kemudian hari," demikian bunyi petisi tersebut.
Petisi 'Dukung MK Perjelas Masa Jabatan Wapres' tersebut dibuat di www.change.org. Petisi itu menyebut masyarakat yakin langkah JK bukan untuk kepentingan personal maupun untuk kekuasaan, tapi semata-mata untuk kepentingan bangsa lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Seru! Muncul Petisi Dukung Manuver JK di MK |
"Apabila terjadi situasi seperti ini di kemudian hari, kita telah memiliki kepastian hukum yang jelas (keputusan MK) dan bisa menjadi rujukan," sambung petisi itu.
Petisi ini muncul atas gugatan yang diajukan Perindo. Perindo meminta MK menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden/cawapres yang mengatur calon belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Terkait gugatan muncul petisi 'Tolak Masa Jabatan Wapres Lebih dari 2 Kali!'. Petisi ini dibuat oleh Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi (KSKD).
"Tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali!" demikian bunyi petisi di www.change.org.
Sedangkan JK menilai gugatan ke MK merupakan peluang yang diberikan konstitusi.
"Sudah berkali-kali saya katakan bahwa ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK," ujar JK, Selasa (31/7).
Menurut JK, MK merupakan tempat warga negara bertanya, dan menyampaikan gugatan jika ada undang-undang yang tidak sesuai undang-undang dasar. Gugatan ke MK pun dijalankan secara demokratis. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini