Hakim Bui Korban Perkosaan, KPAI: Jangan Lihat Aborsinya Saja!

Hakim Bui Korban Perkosaan, KPAI: Jangan Lihat Aborsinya Saja!

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 02 Agu 2018 09:30 WIB
Foto: andi saputra
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pendekatan konsep restorative justice terkait korban perkosaan yang melakukan aborsi di Jambi malah dipenjara. KPAI menilai aspek pemulihan korban harus lebih diperhatikan.

"Konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak sangat tepat dilakukan dalam kasus ini, bukan berarti kita 'meringankan' perkara aborsinya, tapi dalam hal ini aspek 'pemulihan" korban lebih penting untuk diperhatikan sehingga dapat menjalankan kehidupannya di kemudian hari dengan lebih baik dan tidak menjadi korban lagi," kata Komisioner KPAI Putu Elvina lewat keterangannya, Rabu (1/8/2018) malam.

Dalam kasus ini, KPAI memberikan sejumlah sorotan. Pertama, KPAI menegaskan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kakak terhadap adiknya tak bisa ditolerir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Terkait dengan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandung tentu saja merupakan hal yang tidak bisa ditolerir,' ucap Putu.

KPAI juga menyoroti pola pengasuhan yang bermasalah sehingga menyebabkan tindakan pemerkosaan. Selain itu, aborsi yang dilakukan oleh korban, menurut Putu, tak bisa dilepaskan dari kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.

"Hal yang lain adalah korban merupakan seorang yang masih usia anak dan mengalami trauma dan pukulan mental yang hebat akibat tindakan perkosaan itu sendiri sehingga peristiwa aborsi tersebut tidak bisa dilihat dari aspek tunggal saja," ujarnya.



Karena itu, KPAI mendorong pihak terkait untuk mempertimbangkan kondisi korban yang akhirnya melakukan aborsi akibat diperkosa oleh kakaknya.

"Maka tentu saja untuk kasus aborsi akibat pemerkosaan harus benar-benar dipertimbangkan juga aspek korban untuk menentukan sangsi pidananya, kepentingan terbaik bagi anak yang berada dalam proses peradilan menjadi prioritas untuk diselamatkan," tuturnya.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu:

1. Ibu, saat ini sedang diproses di kepolisian.
2. Anak laki-laki, dihukum penjara karena memperkosa adiknya.
3. Anak perempuan, dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan.

Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman:

1. Kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja.
2. Adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.

Si ibu masih diproses di kepolisian.



Tonton juga video 'KPAI: Sebagian Memandang Pernikahan Dini Sebagai Solusi'

[Gambas:Video 20detik]


Hakim Bui Korban Perkosaan, KPAI: Jangan Lihat Aborsinya Saja!


(knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads