Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan angkat bicara. Menurut Komnas Perempuan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, bersifat normatif dalam memutus perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahel mengatakan, harusnya hakim melihat penyebab remaja perempuan itu melakukan aborsi. Menurut Nahel, harusnya hakim menitikberatkan ke remaja tersebut sebagai korban pemerkosaan.
"Dia ini aborsi kan karena mengalami tekanan, dia ini korban," ujarnya.
Komnas Perempuan juga akan mengajak mitranya di Jambi untuk mengawal kasus hukum ini. "Kami sedang komunikasi dengan mitra kami untuk pengawalan hukum, mungkin untuk bandingnya," tuturnya.
Kasus ini terjadi pada September 2017. Sang kakak memperkosa adiknya hingga hamil. Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus tersebut.
Kasus bergulir ke PN Muara Bulian, sang kakak divonis penjara 2 tahun penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan dan adiknya dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan.
Tonton juga video: 'Komnas Perempuan Nilai Kebijakan Pemerintah Belum Maksimal'
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini