Empat polisi gadungan tersebut adalah HS (31), AD (27), IB (45), dan NS (37). Mereka datang ke rumah korban di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (19/7).
"Korban dituduh berbuat asusila. Karena tidak mau mengaku, korban dibawa ke dalam mobil. Kemudian (korban) dipukul oleh para pelaku agar mengaku," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun dalam keterangannya, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih membawa korban ke kantor polisi, para pelaku malah menawarkan jalan damai. Mereka menjanjikan melepas korban asalkan menyediakan uang Rp 100 juta.
"Anak korban meminta keringanan, sehingga akhirnya pelaku dan korban menyepakati Rp 70 juta. Karena takut, pihak korban memberi Rp 30 juta sebagai uang muka," kata Marbun.
Setelah diberi uang Rp 30 juta, para pelaku terus menghubungi korban setiap hari agar segera melunasi sisa uang sebesar Rp 40 juta. Keluarga korban curiga, hingga akhirnya melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk.
"Setelah mendapat laporan, kita cek, ternyata mereka adalah polisi gadungan," sambungnya.
Polisi kemudian memancing pelaku dengan cara meminta keluarga berpura-pura menghubungi pelaku dan akan membayar sisa uang. Pelaku dan korban akhirnya janjian di sekitar rumah korban pada Sabtu (29/7) malam. Saat empat pelaku datang, polisi langsung menangkap pelaku.
"Pelaku berikut barang bukti berupa HT, dasi berlogo Reskrim, uang tunai Rp 30 juta, dan satu unit mobil diamankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ucap Marbun.
Tonton juga 'Lagi Pungli di Flyover Casablanca, Polisi Gadungan Ditangkap':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini