"Pelaku mengambil barang milik korban berupa motor Honda CBR, dompet serta uang korban dengan modus mengaku anggota polisi yang sedang merazia judi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (25/7/2018).
Keempat pelaku yakni Wahono Suganda (38), Age Milagre Putro (33), Ramdani (33) dan Muhammad Arif (18). Keempatnya punya peran masing-masing, mulai dari mengancam korban pakai korek menyerupai senjata ai dan membawa motor milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka melakukan aksinya apda Jumat 20 Juli 2018 dini hari lalu di Jalan Padamarang Pos Kombo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku awalnya mendatangi korban yang sedang melakukan penjagaan di pos tersebut.
"Kemudian para pelaku datang mengaku dari anggota Kepolisian Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kenapa korban bermain aplikasi ludo game di handphone," lanjutnya.
Para pelaku saat itu mengaku sedang melakukan razia judi. Mereka kemudian menyuruh korban naik ke mobil pelaku dan membawa korban berputar-putar hingga ke Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dalam perjalanan, mereka meminta barang pribadi korban termasuk motor korban, kemudian korban diturunkan di sekitar jembatan air Volker, Jakarta Utara," sambungnya.
(mei/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini