Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rakhmad Hary Basuki, Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang warga Kudus, M Ali. Dimas mengajukan syarat agar Ali memberikan mahar senilai Rp 10 miliar pada terdakwa melalui santri padepokan.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara yang membuat korban percaya," kata Rakhmad saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (1/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taat menjanjikan bisa menggandakan uang korban Rp 10 Miliar menjadi Rp 60 Miliar dalam pecahan uang dollar dalam sebuah koper yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.
"Korban diminta memenuhi tiga syarat yakni sanggup membaca wirid, puasa, dan memberikan mahar untuk mempercepat proses uang yang dijanjikan terdakwa pada korban," ungkap Rakhmad.
Dakwaan baru ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan Dimas Kanjeng. Sebelumnya, ia dihukum 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan terhadap santrinya, Ismail Hidayah pada Januari 2015 lalu. Di kasus itu, Dimas Kanjeng lolos dari tuntutan penjara seumur hidup.
Di kasus penipuan Rp 800 juta, ia juga telah dihukum 3 tahun penjara. Bagaimana nasib Dimas Kanjeng selanjutnya?
Tonton juga 'Lagi! Dimas Kanjeng Didakwa 4 Tahun, Kasus Penipuan Rp 10 Miliar':
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini