Jejak Dimas Kanjeng: Pengganda Uang, Bunuh Santri, Dibui 18 Tahun

Jejak Dimas Kanjeng: Pengganda Uang, Bunuh Santri, Dibui 18 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Mei 2018 08:57 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi (M Rofiq/detikcom)
Probolinggo - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Taat Pribadi yang heboh dengan kasus 'penggandaan uang' itu tetap dihukum 18 tahun penjara.

Berikut perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (22/5/2018):

Januari 2015
Kasus bermula saat Dimas menyuruh orangnya untuk menghabisi nyawa Ismail Hidayah. Alasannya karena Ismail dinilai telah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yaitu membongkar aib padepokan. Komplotan itu lalu menyusun rencana agar pembunuhan mulus.

2 Februari 2015
Ismail akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 menjelang malam. Setelah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5 Februari 2015
Mayat tersebut ditemukan warga. Perlahan, kasus pembunuhan itu terungkap. Komplotan ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret semua pelaku, termasuk Dimas Kanjeng.


1 Agustus 2017
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.

Dimas Kanjeng mengaku tidak bersalah dan tidak pernah membunuh mantan pengikutnya Abdul Ghani.

"Saya tetap tidak terima lah. Saya tidak membunuh divonis 18 tahun penjara. Dari itu, saya lebih baik mengajukan banding saja. Saya sadar sebagai warga negera yang baik, saya hargai proses hukum tapi ini saya kira di luar dugaan saya," kata Dimas Kanjeng.

24 Agustus 2017
PN Kraksaan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Dimas Kanjeng di kasus penipuan. Dimas terbukti melakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta.

16 Oktober 2017
Atas hal itu, jaksa mengajukan banding, termasuk Dimas Kanjeng sendiri. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan vonis Dimas Kanjeng.

29 Januari 2018
Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya untuk kasus penipuan.
Jejak Dimas Kanjeng: Pengganda Uang, Bunuh Santri, Dibui 18 Tahun

Februari 2018
MA menolak kasasi jaksa dan Dimas Kanjeng. Perkara dengan nomor 104 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin. Alhasil, Dimas tetap dihukum 18 tahun penjara.

21 Mei 2018
"Sudahlah, saya tidak mau bahas itu lagi. Saya sudah capek," kata istri Ismail, Bibi Rasenjam mengomentari putusan MA. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads