Perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Petugas polisi dan instansi terkait sudah melakukan penindakan mulai pagi tadi. Para pelanggar pun mencoba membela diri agar tidak ditilang petugas.
Salah satu pelanggar, Purwanto, mengaku tidak tahu aturan ganjil-genap diberlakukan 15 jam. Dia menilai rambu-rambu aturan ganjil-genap tersebut kurang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta petugas memasang rambu-rambu ganjil-genap yang lebih besar. Sementara itu, pelanggar bernama Yuli beralasan belum mengetahui bahwa hari ini sudah mulai dilakukan penindakan.
"Tahunya baru sosialisasi saja, nggak tahu kalau hari ini sudah ditindak," ucap Yuli.
Pelanggar lain bernama Wisdarto mengaku lupa aturan ganjil-genap mulai diterapkan hari ini. "Aduh, saya lupa, Pak," kata Wisdarto saat ditanya polisi.
Sejumlah alasan itu tak membuat para pelanggar bebas dari penindakan. Mereka tetap ditilang oleh polisi karena melanggar aturan ganjil-genap.
Aturan perluasan ganjil-genap selama Asian Games ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini berlaku setiap hari, mulai Senin sampai Minggu.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Tonton juga video: 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
(ibh/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini