"Jadi begini, salah satu unsur yang menjadi penindakan adalah rambu. Kita sudah pasang sekitar 70 dan 37 RPPJ (rambu pendahulu penunjuk jurusan). Jadi, sebelum masuk ke ruas ganjil-genap, kita sudah lakukan pemasangan rambu," ujar Andri kepada wartawan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Selain rambu, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 77 Tahun 2018 terkait perluasan ganjil-genap tersebut. Pergub ini menjadi payung hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan di kawasan perluasan ganjil-genap dimulai sejak hari ini. Pihak-pihak terkait akan mengevaluasi hasil penindakan hari ini.
"Terkait hari ini, bagaimana nanti evaluasinya sore hari. Jadi berapa jumlah yang ditindak kita belum dapat laporan. Hari ini sudah mulai dilakukan penindakan," ucapnya.
Adapun perluasan ganjil-genap itu di Ciputat hingga ke Simpang Pondok Indah Mall, di Bundaran Angkasa hingga ke Kupingan Ancol, Cawang-Slipi.
Tonton juga 'Ingat! Sejumlah Gerbang Tol Mulai Ditutup':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini