"Ada 65 lembar (surat tilang)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin kepada detikcom, Rabu (1/8/2018).
Penilangan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap di Jakarta Timur dilakukan di dua titik. Dua titik tersebut adalah di lampu pengatur lalu lintas Halim Baru, Jalan DI Panjaitan, dan perempatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pelanggar, Wisdarto, mengaku lupa tentang aturan ganjil-genap. "Aduh, saya lupa, Pak," kata Wisdarto kepada polisi.
Perluasan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Peraturan Gubernur berkaitan dengan aturan itu sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari, yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut, Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
Tonton juga video: 'Bule Kena Tilang Ganjil-Genap di Jakarta Timur'
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini