Rocky Gerung Pesimistis Gugatan PT 20% di MK Dikabulkan

Rocky Gerung Pesimistis Gugatan PT 20% di MK Dikabulkan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 17:35 WIB
Rocky Gerung (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Rocky Gerung mengatakan gugatan uji materi terhadap Pasal 22 UU Pemilu No 7/2017 terasa mandek. Rocky pesimistis gugatannya soal ambang batas capres 20% (presidential threshold) dikabulkan oleh para hakim konstitusi.

"Sekarang terasa mandek, karena sinyal MK makin lama makin redup. Ada penundaan terus-menerus. Dan bagi mereka yang mampu membaca politik, di dalam penundaan selalu ada persekongkolan," ujar Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi publik 'Hapus Ambang Batas Nyapres; Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi' di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rocky, yang juga menjadi salah satu pihak yang menggugat pasal ambang batas 20 persen itu, menyayangkan sikap MK tersebut. Menurutnya, ada irasionalitas yang dipamerkan dalam hal itu.

"Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan irasionalitas dipamerkan. Benar tadi. Urgensinya seolah tertinggal dengan 'kegenitan' talkshow, di dalam keadaan itu kita mulai menghitung ulang bukankah MK itu didesain untuk memurnikan konstitusi. Didesain untuk membuat konstitusi yang wangi," kata Rocky.

Kendati demikian, Rocky tetap berharap MK dapat memutus gugatan uji materi itu dengan adil dan bijaksana, sehingga tidak mencederai demokrasi Indonesia.

"Karena itu, kita menginginkan MK melakukan aktif menghasilkan demokrasi, yang ada saat ini adalah passive pessimism. Orang menunggu fatwa dari MK," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke MK. Mereka keberatan atas Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.

Gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Selain itu, pasal 222 ini dinilai tak sesuai dengan UUD '45. (mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads