"Sekarang terasa mandek, karena sinyal MK makin lama makin redup. Ada penundaan terus-menerus. Dan bagi mereka yang mampu membaca politik, di dalam penundaan selalu ada persekongkolan," ujar Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi publik 'Hapus Ambang Batas Nyapres; Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi' di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan irasionalitas dipamerkan. Benar tadi. Urgensinya seolah tertinggal dengan 'kegenitan' talkshow, di dalam keadaan itu kita mulai menghitung ulang bukankah MK itu didesain untuk memurnikan konstitusi. Didesain untuk membuat konstitusi yang wangi," kata Rocky.
Kendati demikian, Rocky tetap berharap MK dapat memutus gugatan uji materi itu dengan adil dan bijaksana, sehingga tidak mencederai demokrasi Indonesia.
"Karena itu, kita menginginkan MK melakukan aktif menghasilkan demokrasi, yang ada saat ini adalah passive pessimism. Orang menunggu fatwa dari MK," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke MK. Mereka keberatan atas Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.
Gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Selain itu, pasal 222 ini dinilai tak sesuai dengan UUD '45. (mae/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini