"Pasal 222 itu ada unsur kapitalisasi pemilu dengan persentase 20 persen yang itu menggugurkan moralitas demokrasi yang menjadi sendi dari negara hukum," ujar Busyro saat menjadi pembicara diskusi publik 'Hapus Ambang Batas Nyapres; Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi', di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Busyro merupakan salah satu dari aktivis, akademisi, pegiat demokrasi yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal ambang batas capres. Selain Busyro, dalam diskusi ini juga hadir sebagai pembicara yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, Denny Indrayana, Titi Anggaraini, Hadar Gumay, Feri Amsari, dan Rocky Gerung yang juga merupakan pihak penggugat dalam uji materi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah dengan 20 persen itu demokrasi dibom," katanya.
Busyro mengatakan UU tentang Pemilu seharusnya memiliki muatan moralitas yang mencerminkan pemberdaulatan pemilu. Namun, sayangnya pasal ambang batas itu tidak memiliki moralitas konstitusi dan moralitas demokrasi.
"Beberapa argumen yang kami ajukan ke MK menunjukkan hal itu. Karena ada indikasi yang semakin kuat, tidak ada pemberdaulatan pemilu, terbukti dari setidaknya dari pasal yang kami ajukan tersebut," kata Mantan Ketua KY itu.
"Tidak ada proses konsisten untuk menghormati moralitas konstitusionalisme yang merupakan pilar dan pedoman filosofis ideologis negara kita," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke MK. Mereka keberatan dengan pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres.
Gugatan ini diajukan karena pasal tersebut membuat kebebasan rakyat dalam memilih menjadi terbatas. Selain itu, Pasal 222 ini juga dinilai tak sesuai dengan UUD 45.
Tonton juga video: 'Busyro Muqoddas Minta SP-2 Novel Dicabut!
(mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini