Kawanan Perampok Ini Bajak Truk Muat Produk Senilai Rp 1 Miliar

Kawanan Perampok Ini Bajak Truk Muat Produk Senilai Rp 1 Miliar

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 13:27 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Polisi mengungkap pencurian dan penggelapan truk milik PT Unilever. Truk yang membawa produk yang dipakai sehari-hari itu dibajak dan diambil barang-barangnya senilai Rp 1 Miliar.

Tiga pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan salah satu anggotanya bekerja menjadi sopir truk di perusahaan ekspedisi.

"Dia modusnya dengan cara menjadi sopirnya sendiri, ada sindikat jaringan dengan orang dalam memasukkan orang di perusahaan dan pura-puranya dibajak. Ini kongkalikong dengan sopir yang ada di perusahaan ini. Ada satu pelaku dimasukkan untuk bekerja di ekspedisi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (31/7/2018).

Sementara untuk menakut-nakuti korbannya yakni pegawai unilever, para pelaku menggunakan senapan panjang. Senapan ini juga digunakan untuk berjaga-jaga menutup mulut korban.

"Senjata laras panjang ini buat mengancam korbannya. Ini senjata ukuran 5,6 mm," tambahnya.


Sedangkan untuk pelaku pencurian ada tiga yakni Nurhadi warga Rembang-Jawa Tengah, Budi warga Pekalongan dan Edi Sukarno warga Rembang. Ketiga pelaku yang tertangkap di Surabaya ini memiliki peran masing-masing. Seperti, Edi berperan memberi tahu nomor sopir kepada Nurhadi.

"Saya memberi tahu nomor handphone dari sopir trailer ke Pak Nurhadi, pekerjaan pokok saya sopir," ujar Edi saat ditanya kapolda.

Tak hanya itu, dari kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 1 miliar ini polisi menyita beberapa barang bukti. Yakni, 283 dos produk unilever berbagai jenis seperti sabun mandi, dua sepeda motor, uang tunai Rp 70 juta hingga senjata api kaliber.

Ada pula beberapa perhiasan seperti liontin emas, kalung emas, gelang dan binggel (gelang kaki) emas, juga ada sepasang anting emas. Sementara untuk barang rumah tangga ada lemari, buffet televisi lengkap dengan televisi berukuran 28 inch, kulkas, mesin cici, kipas angin, dan enam unit handphone.

Ketiga pelaku melanggar pasal pasal 362 atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.