"Menyatakan terdakwa Anang Hasmun Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Hariono membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan uang suap itu agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah mengerjakan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Fatmawati yang merupakan orang kepercayaan Asrun meminta commitment fee 7% kepada Hasmun Hamzah dengan minimal Rp 2 miliar setiap pengerjaan proyek. Untuk memenuhi itu, Hamzah berjanji memberikan uang Rp 4 miliar terhadap Fatmawati. Perusahaan Hasmun kemudian memenangkan lelang proyek.
Setelah Asrun digantikan anaknya, Adriatma, menjabat Wali Kota Kendari, Hasmun menemui Wali Kota Kendari itu untuk membantu biaya kampanye Asrun yang maju calon gubernur Sulawesi Tenggara. Atas bantuan itu, Adriatma meminta Hasmun untuk mengirimkan uang Rp 2 miliar.
"Hasmun memerintahkan anak buahnya Rini Erawati untuk menarik uang di bank yang seluruhnya Rp 2,7 miliar yang dibungkus kardus. Setelah itu, uang diantarkan ke Pura Jalan Wayong untuk dipindahkan ke mobil Kisra Jaya Batarai agar disimpan di rumah Ivan Santri Jaya," ucap hakim.
Hasmun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tonton juga 'Wali Kota Kendari dan Ayahnya Resmi Jadi Tahanan KPK':