Cagub Sultra dan Walkot Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,7 M

Cagub Sultra dan Walkot Kendari Didakwa Terima Suap Rp 6,7 M

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 14:08 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, didakwa menerima suap Rp 6,7 miliar. Duit itu berasal dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari yang sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam pilkada serentak 2018. Sedangkan, Adriatma menggantikan posisi Asrun sebagai Wali Kota Kendari.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah bersama-sama dengan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih," ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa KPK mengatakan uang suap itu agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah mengerjakan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port.

Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma. Bahkan Fatmawati juga tim pemenangan Asrun yang maju Cagub Sultra dengan mengumpulkan dana kampanye.

"Dalam pertemuan Hasmun dan Adriatma menyampaikan untuk membantu biaya kampanye Asrun sebagai Cagub Sultra berupa permintaan Rp 2,8 miliar yang mana Hasmun menyanggupi akan menyerahkan uang tersebut," kata jaksa KPK.

Atas permintaan itu, Hasmun mengirimkan uang sebesar Rp 2,8 miliar untuk Adriatma memenuhi kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sultra. Namun uang yang dihitung penyidik hanya Rp 2,7 miliar.

"Kemudian uang yang dihitung oleh penyidik KPK yang disaksikan Rini Erawati, Hidayat, Wahyu, Ade Pratama, Kisra Jaya, Ivan Santri Jaya dan Sadam ternyata berjumlah Rp 2,79 miliar," kata jaksa.

Selain itu, jaksa mengatakan Fatmawati juga menerima uang sebesar Rp 4 miliar untuk kepentingan kampanye Asrun. Fatmawati menerima uang itu dari Hasmun secara bertahap.



Awalnya Fatmawati meminta Hasmun untuk memberikan komitmen fee sebesar 7 persen terhadap dua proyek yang dikerjakan. Proyek yang dikerjakan Hasmun diminta memberikan fee Rp 2 miliar.

"Bahwa atas permintaan commitment fee untuk dua proyek multi years yang dikerjakan PT Sarana Bangun Nusantara, Asrun menerima uang Rp 4 miliar melalui Fatmawati," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Asrun dan Adriatma didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads