"(Status Hartono) sudah tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Hartono saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Humas Polri. Polri masih menyelidiki dari mana Hartono mendapatkan sabu itu dan untuk apa dia membawa barang haram itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang lakukan pemeriksaan, besok saya jawab motif apa dan lain-lain," imbuhnya.
Iqbal menegaskan, selain diperiksa mengenai kode etik sebagai anggota Polri, perwira lulusan Akpol itu diproses hukum secara pidana atas kepemilikan sabu tersebut. Hartono bisa saja dipecat dari anggota Polri.
"Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum)," ucapnya.
Hartono ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/7/2018) karena kedapatan membawa 12 gram sabu. Hartono sedianya datang ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan manajemen penyidikan elektronik di Bareskrim Polri, yang digelar mulai hari ini.
Tonton juga 'Lagi Pungli di Flyover Casablanca, Polisi Gadungan Ditangkap':
(aik/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini