"Bisa jadi dipecat, karena itu kewenangan Ankum (Atasan yang Menghukum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Iqbal mengatakan, ada prosedur dan SOP dalam mekanisme pemecatan seorang anggota Polri. Kasus pidana Hartono tetap diproses dan kode etik pun akan dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemeriksaan sesuai mekanisme yang ada, SOP Yang ada di Polri apakah ada pelanggaran kode etik, profesi, pelanggaran dan akan diproses hukum di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Saat ini Hartono masih diperiksa di Paminal Divisi Propam Mabes Polri. Selagi proses kode etik berjalan, Hartono juga akan diperiksa secara pidana umum.
"Setelah pemeriksaan ada sidang berkali-kali, yang bersangkutan juga akan dibela juga oleh pembela dan prinsipnya tindakan tegas. Bisa dipecat, tapi proses pidana jalan," imbuh Iqbal.
Tonton juga 'Modus Baru, Selundupkan Narkoba di Sasis Mobil':
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini