"Ditunggu sampai tanggal 31 (Juli 2018)," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (30/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah besok, baru kami lakukan rekapitulasi," ujar Wahyu.
Ada tiga kategori bacaleg, yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk yang berstatus MS tentu saja tak perlu diperbaiki lagi datanya.
"Kalau yang BMS itu bisa dilengkapi dokumennya atau diganti orangnya. Kemudian yang TMS itu harus diganti," ujar Wahyu.
Motoran ke Desa, Cara Bacaleg PDIP Tarik Simpati Warga, Simak Videonya:
(bag/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini