"Bagi yang mau menjadi capres atau cawapres itu posisinya tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Ini penting," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Menurut Hasyim, ketentuan bukan berdasarkan putusan yang dibuat KPU. Namun hal ini berdasarkan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal ini berbeda bagi pimpinan atau anggota MPR dan DPR yang ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Hasyim mengatakan, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
"UU mengatur bagi yang sedang menduduki jabatan sebagai pimpinan atau anggota MPR, DPR, DPD, kalau mau mencalonkan tak perlu mengundurkan diri," ujar Hasyim.
Aturan terkait persyaratan menjadi capres dan cawapres tidak boleh sedang mencalonkan diri sebagai caleg terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf k. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini