KPU Ingatkan Bacaleg Tak Bisa Daftar Capres-Cawapres 2019

KPU Ingatkan Bacaleg Tak Bisa Daftar Capres-Cawapres 2019

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 28 Jul 2018 01:07 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres dalam pemilu 2019. Setiap orang yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai capres-cawapres pada Pemilu 2019.

"Bagi yang mau menjadi capres atau cawapres itu posisinya tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD. Ini penting," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Menurut Hasyim, ketentuan bukan berdasarkan putusan yang dibuat KPU. Namun hal ini berdasarkan aturan yang terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan KPU yang menentukan, UU yang menentukan. Di Pasal 169 huruf K ditentukan," kata Hasyim.


Namun hal ini berbeda bagi pimpinan atau anggota MPR dan DPR yang ingin mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Hasyim mengatakan, mereka tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"UU mengatur bagi yang sedang menduduki jabatan sebagai pimpinan atau anggota MPR, DPR, DPD, kalau mau mencalonkan tak perlu mengundurkan diri," ujar Hasyim.

Aturan terkait persyaratan menjadi capres dan cawapres tidak boleh sedang mencalonkan diri sebagai caleg terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf k. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads