"Menurut kami (pergantian pejabat) sudah sesuai ketentuan-ketentuan, tapi kita terima masukan lain dan kita akan mencari titik temu dan mudah-mudahan ini adalah pembelajaran bagi kita semua," kata Sandi di Auditorium PPPPTK Bahasa, Jl Gardu, Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).
Sandi menjelaskan, rekomendasi KASN tersebut untuk memastikan Pemprov DKI akan lebih baik ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandi, Pemrov DKI terbuka untuk semua rekomendasi. Apalagi apabila masukan tersebut untuk kebaikan bersama.
"Terbuka, semua harus kita dengarkan demi kebaikan bersama. Menurut kami semua sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas Sandi.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.
"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7).
Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," terang Sofian.
Simak juga video 'Sekda DKI: Ada Penghasut Persoalkan Pencopotan Walkot'
(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini