Sandi: Penggantian Pejabat di DKI Sudah Sesuai Ketentuan

Sandi: Penggantian Pejabat di DKI Sudah Sesuai Ketentuan

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 28 Jul 2018 12:08 WIB
Wagub DKI Sandiaga Uno (Foto: Fida Ul Haq/detikcom)
Jakarta - Wagub DKI Sandiaga Uno menerima masukan dari KASN soal rekomendasi pengembalian pejabat yang dicopot. Hanya saja menurut Sandi pergantian tersebut sudah sesuai ketentuan.

"Menurut kami (pergantian pejabat) sudah sesuai ketentuan-ketentuan, tapi kita terima masukan lain dan kita akan mencari titik temu dan mudah-mudahan ini adalah pembelajaran bagi kita semua," kata Sandi di Auditorium PPPPTK Bahasa, Jl Gardu, Srengseng Sawah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (28/7/2018).

Sandi menjelaskan, rekomendasi KASN tersebut untuk memastikan Pemprov DKI akan lebih baik ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masukan kepada kita. Saya sendiri belum terima resminya tentunya kita harus koordinasi dan kolaborasi dan konsolidasi juga. Bahwa ini masukannya bagaimana kita memastikan DKI lebih baik ke depan untuk ASN-nya," tutur Sandi.


Menurut Sandi, Pemrov DKI terbuka untuk semua rekomendasi. Apalagi apabila masukan tersebut untuk kebaikan bersama.

"Terbuka, semua harus kita dengarkan demi kebaikan bersama. Menurut kami semua sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas Sandi.

Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dikenai sanksi bila tak melaksanakan rekomendasi KASN terkait perombakan pejabat DKI. Rekomendasinya adalah mengembalikan jabatan kepada pejabat yang dicopot.

"Gubernur DKI Jakarta diminta segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (27/7).


Sofian mengatakan Anies bisa dijatuhi sanksi oleh Presiden jika tidak menjalankan rekomendasi. Anies, menurutnya, melanggar banyak pasal bila tidak melakukan rekomendasi.

"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," terang Sofian.


Simak juga video 'Sekda DKI: Ada Penghasut Persoalkan Pencopotan Walkot'

[Gambas:Video 20detik]



(rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads