"Saya pikir untuk sementara saran atau rekomendasi KASN menurut saya fair dan baik," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusmanto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (28/7/2018).
Menurut Bambang, seharusnya Anies mengikuti rekomendasi tersebut serta memperbaiki prosedur-prosedur yang dianggap masih salah oleh KASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran sih ya begitu, sesuai prosedurnya saja," imbuhnya.
Hanya, menurut Bambang, mengembalikan posisi itu tidak mudah. Namun tentu hak-hak dari pejabat yang dicopot juga harus dipenuhi.
"Tapi dikembalikan juga itu tidak mudah, ya. Kalau tidak salah itu bukan dikembalikan, tapi dicarikan jabatan yang setara. Kan tidak mudah dikembalikan, orang sudah dijabat orang lain," tutur Bambang.
"Secara wajar, kalau prosedurnya kurang benar, ya seharusnya itu harus dibenarkan. Kalau sudah telanjur dicopot, kalau bisa dikembalikan, ya dikembalikan. Kalau tidak, ya dicarikan jabatan yang setara. Itu kan menyangkut hak jabatan dan pekerjaan terhadap karier seseorang, dari sisi manusiawi," jelasnya.
KASN sebelumnya mengatakan ada pelanggaran dalam perombakan tersebut. Anies bisa diberi sanksi bila tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangannya.
Tonton juga video pernyataan 'Sekda DKI: Ada Penghasut Persoalkan Pencopotan Walkot'
(rna/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini