"Kan harus ada pernyataan pernah dihukum, itu saja. Sudah saya kasih lagi kemarin sama berkas putusan ya," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Taufik optimis pencalonannya sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra akan diterima KPU. Dia yakin Mahkamah Agung (MA) akan membatalkan aturan yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan terus memantau proses persidangan mengenai gugatannya di MA. Dia terus berkomunikasi dengan tim hukumnya untuk menyiapkan diri dalam persidangan berlangsung.
"Udah, sidangnya kan nggak perlu kita hadiri," ucapnya.
Sebelumnya, dokumen pendaftaran Taufik dikembalikan KPU DKI Jakarta. Dokumen ini dikembalikan karena tidak melampirkan bukti eks napi korupsi.
"Ya dikembalikan untuk dilengkapi. Termasuk data pelengkap bukti mantan napinya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/7).
Meski telah mengetahui status eks napi korupsi, Betty mengatakan saat ini status pendaftaran Taufik masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Nantinya setelah dokumen bukti eks napi korupsi diterima, KPUD DKI akan memberikan keputusan terkait pendaftaran Taufik.
"Status (saat ini) BMS karena data pelengkapnya masih ditunggu. Kami terima (dokumen bukti eks napi korupsi) untuk kami putuskan sesuai dengan ketentuan," kata Betty.
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini