Tak Lampirkan Bukti Eks Napi, Berkas M Taufik Dikembalikan KPU

Tak Lampirkan Bukti Eks Napi, Berkas M Taufik Dikembalikan KPU

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 10:01 WIB
Foto: Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Marlinda-detikcom)
Jakarta - Dokumen pendaftaran Bakal Caleg (Bacaleg) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik dikembalikan KPU DKI Jakarta. Dokumen ini dikembalikan karena tidak melampirkan bukti eks napi korupsi.

"Ya dikembalikan untuk dilengkapi. Termasuk data pelengkap bukti mantan napinya," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/7/2108).

Meski telah mengetahui status eks napi korupsi, Betty mengatakan saat ini status pendaftaran Taufik masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Nantinya setelah dokumen bukti eks napi korupsi diterima, KPUD DKI akan memberikan keputusan terkait pendaftaran Taufik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Status (saat ini) BMS karena data pelengkapnya masih ditunggu. Kami terima (dokumen bukti eks napi korupsi) untuk kami putuskan sesuai dengan ketentuan," kata Betty.

Betty mengatakan baceleg dengan status BMS diberikan waktu perbaikan. Waktu perbaikan dokumen ini diberikan hingga tanggal 31 Juli 2018.

"Kami tunggu semua data yang masih BMS selama-lamanya sampai dengan tanggal 31, untuk semua bacaleg yang masih BMS," tuturnya.

Ia mengatakan saat ini KPUD DKI masih memastikan dokumen eks napi korupsi yang mendaftar. Menurutnya, hal ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama parpol melalui Liaison officer (LO).

"Masih kami pelajari ya, on process semua data. Kami koordinasikan langsung ke parpol via LO nya," ujarnya.


Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mendaftarkan dirinya menjadi caleg Pemilu 2019 di KPU DKI. Taufik yakin bisa lolos dari aturan KPU yang melarang eks napi korupsi ngaleg

"Hari ini (daftar). Yakin (lolos), periode lalu buktinya lolos," kata Taufik (16/7).

Taufik sendiri sudah menggugat aturan KPU yang mengatur eks napi korupsi tak bisa nyaleg ke Mahkamah Agung (MA). Dalam website MA, gugatan Taufik teregister dengan nomor 43 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018.



Tonton juga video: 'Waka DPR Agus Hermanto: Eks Napi Korupsi Tentu Nggak Bisa Nyaleg'

[Gambas:Video 20detik]




(rvk/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads