Berkas 199 Eks Koruptor yang Maju Nyaleg Dikembalikan KPU

Berkas 199 Eks Koruptor yang Maju Nyaleg Dikembalikan KPU

Dw - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 13:16 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut terdapat 199 eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan dokumen pendaftaran bacaleg tersebut telah dikembalikan.

"Prinsipnya kami kembalikan kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara KPU sama parpol," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan pengembalian dokumen ini diserahkan kepada prapol. Nantinya parpol diminta mengganti eks napi korupsi dari daftar bacaleg.

"Kami kembalikan agar dicarikan pengganti. Jadi, bahasa kami bukan TMS ya, tapi dikembalikan kepada parpol," kata Pramono.

Ia mengatakan PKPU akan tetap menjalankan Peraturan KPU terkait larangan ek napi korupsi nyaleg. Menurutnya, peraturan itu akan tetap dijalankan selama bellum diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sepanjang belum ada putusan dari MA yang belum membatalkan PKPU, kita ya itu apa namanya itu nanti, akan kami kembalikan kepada parpol," tuturnya.



Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap eks napi korupsi yang mendaftar bacaleg 2019. Saat ini ditemukan 199 Bacaleg eks napi korupsi.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Kamis (25/7/2018).

Jumlah bacaleg eks napi korupsi ini tersebar di bacaleg DPR provinsi, DPRD kabupaten dan DPD kota. Dengan jumlah 30 bacaleg di provinsi, 148 bacaleg di kabupaten dan 21 bacaleg di kota.

"Tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten dan 12 kota. Bakal Calon Terpidana Korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," kata Afif.

Afif mengatakan jumlah ini didapat melalui hasil pengawasan. Namun, menurutnya, data ini masih dalam proses pengecekan. "Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," tuturnya

"Nanti kita lakukan pemeliharaan kalau sudah jadi milik kita," katanya.



Tonton juga 'Bakal Caleg di Aceh Diuji Kemampuan Baca Alquran':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads