"Apakah penerbitan SKL pernah dilaporkan ke KKSK?" tanya jaksa pada Dorodjatun yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
"Ini juga tidak pernah," jawab Dorodjatun yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pelaporan dari terdakwa, untuk pemenuhan PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), apakah diuraikan secara rinci berapa yang telah diselesaikan obligor Sjamsul Nursalim?" tanya jaksa lagi.
"Saya kira tidak," jawab Dorodjatun.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan SKL dari BPPN terhadap BDNI yang dimiliki Sjamsul. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini